REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi korupsi. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menggelar Festival Lagu Antikorupsi bertajuk Suara Antikorupsi (Saksi).
"Semua orang bisa berperan untuk melawan korupsi dengan banyak cara. Salah satunya melalui musik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (14/7).
Lebih lanjut Priharsa memaparkan, audisi 10 besar peserta Festival Lagu "Suara Antikorupsi" akan dilaksanakan di tiga regional yaitu Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Diharapkan, lagu-lagu yang tercipta dari ajang ini bisa mengiringi, menginspirasi dan menyemangati bangsa ini dalam perjuangan melawan korupsi.
“Khususnya merangsang kreativitas dan semangat perlawanan terhadap korupsi di kalangan anak muda," kata Priharsa.
Untuk bisa mengikuti festival tersebut peserta terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat. Syarat umum bagi calon peserta adalah berusia 17 hingga 35 tahun, minimal terdiri atas dua orang hingga maksimal tujuh orang. Kemudian mengirimkan satu lagu bertema antikorupsi dalam bentuk CD atau flashdisk dalam format minimal MP3 320 kbps dan disertai lirik lagu dalam format Microsoft Word sebelum 30 Agustus 2016.
Syarat lainnya adalah, lirik lagu yang dilombakan harus berbahasa Indonesia. Selain itu, karya tersebut bukan plagiat dan re-mix, belum pernah terikat kontrak dengan perusahaan rekaman manapun dan belum pernah menang dalam lomba serupa.
Lagu yang diikutsertakan juga harus mengandung mengandung nilai-nilai antikorupsi yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Pemenang lomba tersebut akan dibuatkan video klip yang diproduseri oleh musisi terkenal dan menerima uang tunai Rp 20 juta.