REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang menerapkan sistem pengobatan gratis hanya dengan menujukan kartu tanda penduduk (KTP) warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
"Jika pasiennya warga Kota Kupang dan menunjukan KTP-nya maka akan diberikan layanan pengobatan gratis di puskesmas hingga ke RSU SK Lerik milik Pemerintah Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Jumat (15/7).
Dia mengatakan, salah satu program inovasi Pemerintah Kota Kupang yang sedang dalam kajian untuk diberlakukan pada 2017 mendatang itu dinilai akan mampu memberikan kepastian dan perlindungan kesehatan untuk seluruh warga di wilayah ini.
Memang diakuinya ada banyak intervensi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan layanan kesehatan bagi warganya mulai dari Pemerintah Pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesejatan serta Jamkesmas. Namun demikian, masih ada juga banyak warga yang tidak masuk dalam kepesertaan salah satu fasilitas jaminan kesehatan itu.
Untuk itulah Pemerintah Kota Kupang memandang penting menciptkan kebijakan dan program itu untuk bisa merangkum semua warga di Kota Kupang bisa mengakses layanan kesdehatan yang gratis namun prima dan berkualitas.
Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis yang akan mengeksekusi program kebijakan itu yang akan mengatur segala bentuk penerapannya di tengah masyarakat nanti. "Saya sudah minta kepala dinas kersehatan untuk mengkaji kemungkinan pelaksanaan kebijakan program tersebut untuk kepentingan pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat di Kota Kupang," kata Jonas.