REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso, pada Jumat (15/7). Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana Santoso, setelah sebelumnya dirinya didapati KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Santoso diperiksa terkait perkara perdata PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT. Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Santoso hari ini direncanakan akan diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidika tersangka Ahmad Yani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (15/7).
Santoso sendiri merupakan orang kedua setelah Ahmad Yani yang ditangkap oleh KPK dalam kasus suap perkara perdata. Santoso tertangkap basah menerima uang 28 ribu dolar singapura dari Ahmad Yani. Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan majalis hakim.
Putusan tersebut memenangkan PT Kapuas dan menyatakan permohonan PT Mitra tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada Kamis siang, sementara Santoso ditangkap sore hari pada pukul 18.20 WIB.