Jumat 15 Jul 2016 14:02 WIB

Bekasi akan Revisi SOP Pemusnahan Limbah Medis

Limbah Medis. (Ilustrasi)
Foto: writingrock
Limbah Medis. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan merevisi Standar Opersional Prosedur (SOP) terkait proses pemusnahan limbah medis di seluruh rumah sakit swasta maupun klinik di wilayah setempat.

"Upaya ini sebagai tindak lanjut kami agar kasus vaksin palsu tidak terulang di Kota Bekasi," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tety Manurung di Bekasi, Jumat (15/7).

Menurut dia, peredaran vaksin palsu di wilayah setempat salah satunya dipicu daur ulang kemasan limbah medis dari sejumlah rumah sakit swasta. Modus tersebut salah satunya dilakukan pasangan suami istri yang kini menjadi tersangka pemalsuan vaksin yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Polisi mengamankan ribuan kemasan vaksin bekas dari sebuah ruangan di rumah tersangka kawasan Kemang Pratama Regency Kota Bekasi yang diduga akan didaur ulang menjadi vaksin palsu.

Dikatakan Tety, evaluasi terhadap SOP dilakukan agar pemerintah daerah dapat mengintervensi alur distribusi vaksin impor mulai dari hulu hingga hilir, termasuk pemusnahan limbahnya di Kota Bekasi. "Selama ini SOP pemusnahan limbah hanya dilakukan pihak manajemen rumah sakit swasta bersama pihak ketiga pengelola limbah medis melalui MoU kerja sama tanpa melibatkan pemerintah daerah," katanya.

Menurut Tety, intervensi pemerintah selama ini hanya ada pada tataran distribusi vaksin buatan pemerintah saja melalui PT Bio Farma. "Kalau pemusnahan limbah medis belum ada keterlibatan pemerintah daerah," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement