REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional bila rumah sakit yang kini diketahui menggunakan vaksin palsu, kembali mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Kita akan melakukan tindakan tegas. Kalau memang ternyata tiap rumah sakit tersebut masih menggunakan vaksin palsu, maka izin operasional akan dicabut," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Jumat (15/7).
Menurutnya pihaknya belum dapat memberikan sanksi tegas tersebut saat ini mengingat ketiga rumah sakit di Kota Bekasi yang terindikasi menggunakan vaksin palsu kepada pasiennya masih dalam penanganan pihak kepolisian.
"Kita mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Adapun ketiga rumah sakit swasta yang terindikasi menggunakan vaksin palsu di antaranya RS Elizabeth di Jalan Narogong, Bantargebang, RS Permata Jalan Legenda Raya Mustikajaya dan RS Hosana Medica di Jalan Pramuka Rawalumbu.
Dikatakan Syaikhu, saat ini pihaknya menyerahkan sanksi hukum terhadap tiga rumah sakit tersebut kepada kepolisian lewat penyelidikan kasus yang telah dilakukan.
"Namun bila ke depan mereka masih mengulangi, maka pencabutan izin operasional akan kita lakukan," katanya.
Sanksi tegas itu, kata dia, juga berlaku kepada 38 rumah sakit swasta di Kota Bekasi serta 300 klinik di 12 kecamatan setempat.
"Ke depannya, saya harap tidak ada lagi rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu, sebab pengawasan akan kita perketat mulai dari hulu hingga hilir distribusi obat maupun vaksin," katanya.