Jumat 15 Jul 2016 16:30 WIB

Pemerintah Rancang Moratorium Pembukaan Lahan Baru Kelapa Sawit

Red: M Akbar
Petani mengangkut hasil panen buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Petani mengangkut hasil panen buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang merancang kebijakan moratorium untuk pembukaan lahan baru kelapa sawit, terutama bagi kawasan hutan alam, yang direncanakan siap berlaku selama lima tahun mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan izin perkebunan kepala sawit di Jakarta, Jumat (15/7), menyebutkan moratorium dilakukan karena peremajaan lahan lebih penting untuk diupayakan.

"Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting," katanya.

Hadir dalam rapat koordinasi adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan serta beberapa perwakilan perusahaan sawit.

Darmin menjelaskan kebijakan moratorium ini merupakan kelanjutan dari program penundaan pembukaan lahan yang telah ada sejak 2011, serta mendapatkan dukungan dari kebijakan One Map Policy agar lebih mudah memetakan izin lokasi dengan keberadaan lahan sawit.

"Kali ini kita sudah harus menyiapkan datanya. Kebetulan kita punya program one map policy dan sekarang sudah punya peta dasarnya. Dengan demikian, kita harapkan kebijakan ini bisa lebih operasional," katanya.

Menurut Darmin, keberadaan data merupakan hal yang krusial dalam implementasi program moratorium ini, karena kalau masih ada perbedaan, maka masalah yang ada di lapangan akan sulit untuk terselesaikan.

"Kita juga akan memasukkan standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan untuk implementasi program ini, maka pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memberikan kewajiban kepada setiap kementerian untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Berbagai langkah tersebut, kata Siti, diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing kementerian untuk mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. "Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit," ujar Siti.

Sementara itu, penyusunan rancangan Inpres dan norma-norma dalam Inpres tentang moratorium lahan baru sawit untuk kawasan hutan alam tersebut direncanakan tuntas dalam rapat koordinasi berikutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement