Jumat 15 Jul 2016 15:30 WIB

Coba Kabur Lewat Atap-Atap Tetangga, Koruptor Jatuh dan Ditangkap

Rep: Christiyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Buronan ditangkap (ilustrasi).
Buronan ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Buronan Kejaksaan Negeri Mojokerto bernama Sumito Adi yang merupakan tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah Kabupaten Mojokerto ditangkap di Kota Malang, Jumat (15/7).

Ketika akan ditangkap, tersangka kabur dengan naik ke atap rumah. Ia menghindar dari kejaran dengan melompati atap-atap rumah tetangganya.

Saat sudah terpojok ia melompat ke lahan kosong, namun naas ia jatuh terjerembab dan menderita luka-luka. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Negeri Malang, dan Polres Malang Kota langsung membawa tersangka ke Instalansi Gawat Darurat RS Syaiful Anwar Malang.

Pria yang menjabat sebagai Direktur BPR Kabupaten Mojokerto ini sudah buron selama dua tahun. Ia merupakan  tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar. Hari ini, ia akhirnya ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Shanta Kota Malang.

"Sebelum membekuk tersangka, tim terlebih dahulu melapor ke ketua RT dan RW setempat, namun saat dilakukan pengintaian ternyata ia sudah naik ke atap rumah," terang Jaksa Penyidik Kejari Mojokerto Fathurohman, pada Jumat (15/7).

Baca juga, Buronan Penabrak Dua Anggota Brimob Hingga Tewas Ditangkap di Bogor.

Fathurohman menegaskan usai mendapat perawatan di RS Syaiful Anwar, Suminto akan langsung dibawa ke Mojokerto untuk menempuh proses hukum.

Seorang saksi mata, Yuni, menuturkan Suminto sempat melompati tiga atap rumah sebelum diringkus. "Atap rumah tetangga yang diinjak tersangka sampai rusak," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Wahyu Triantono mengungkapkan pihaknya menerima pemberitahuan akan adanya penangkapan pada Jumat (15/7) pagi. "Kejari Kota Malang sifatnya membantu penangkapan," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement