Jumat 15 Jul 2016 16:44 WIB

'Salah Bila Ahok Berdalih Penghentian Reklamasi Harus oleh Jokowi'

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, keputusan terkait penghentian proyek reklamasi pulau G tidak perlu dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Dengan demikian keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar presiden yang mengeluarkan surat resmi keputusan penghentian reklamasi tidak diperlukan.

"Kementerian teknis lah yang wajib mengeluarkan SK penghentian itu, bukan presiden seperti yang Ahok minta," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (15/7).

Dalam kasus reklamasi, merunut aturan perundang-undangan yang ada, kewenangan reklamasi ada di pemerintahan pusat, bukan gubernur. Dijelaskannya, siapa pemerintahan pusat itu, dikembalikan ke persoalannya.

Kalau soal pengelolaan wilayah pesisir ada kewenangannya di kementerian perikanan. Kalau soal lingkungan ada pada kementerian lingkungan dan kehutanan.

Namun karena reklamasi ini telah diputuskan dibentuk Komite Gabungan Penyelesaian Polemik Reklamasi, dan komite ini diketuai Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli, tentunya dua kementerian teknis sudah berada di dalam komite ini.

Sehingga wajar bila Menko Rizal Ramli yang mengumumkan keputusan penghentian tersebut. Margarito menilai memang masih ada yang kurang, yakni surat keputusan tertulis yang harus dikeluarkan oleh dua kementerian teknis tersebut.

"Tapi bukan presiden. Sehingga sebetulnya tidak ada yang salah dari pernyataan Menko Rizal. Karena memang sebagai ketua Komite mengumumkan hasil itu, sebagai hasil dari kinerja dua kementerian teknis di bawahnya," ujar dia.

Menanggapi Ahok yang berkeras, kewenangan penghentian ada di Presiden Joko Widodo, Margarito mengatakan tidak bisa juga presiden yang harus mengeluarkan SK penghentian. Kalau dalu menggunakan Keputusan Presiden tahun 1995, harus juga dihentikan pakai Kepres.

Namun Kepres yang dulu dikeluarkan oleh presiden sudah diamanahkan kepada gubernur. Sedangkan ada pelimpahan kembali kewenangan reklamasi kepada pemerintahan pusat pada 2008 dan 2012, yang itu diserahkan kepada kementerian teknis terkait, sebagai pembantu presiden.

"Jadi salah bila Ahok berdalih keputusan penghentian reklamasi juga harus diterbitkan oleh Presiden Jokowi, karena kewenangannya sudah ada pada kementerian teknis terkait," kata dia.

Agar tidak segera berkepanjangan, Margarito meminta dua kementerian teknis, Kelautan dan Perikanan serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera membuat surat keputusan tertulis penghentian reklamasi pulau G tersebut. Agar soal penghentian reklamasi pulau G ini tidak menjadi persoalan tambahan dalam evaluasi reklamasi yang lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement