REPUBLIKA.CO.ID, PADAN GPARIAMAN -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Harry Azhar Azis menyatakan, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tetap dilanjutkan. BPK bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasusnya tetap kita tindaklanjuti, dan tentunya sesuai dengan porsi BPK tanpa mengganggu ranah lainnya," kata dia di Padangpariaman, Jumat (15/7).
Ia juga mengemukakan, BPK sudah sepakat dengan KPK untuk saling bersinergi dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupaih tersebut. Meski demikian, Harry sudah menyatakan komitmen tegas tidak akan mencampuri urusan tindak pidana korupsinya, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti KPK.
"Urusan pidana merupakan urusan KPK, tetapi KPK juga tidak akan mencampuri urusan kerugian negara," katanya.
Ia menerangkan, jika Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menyelesaikan kasus tersebut, maka sama halnya dengan memberikan beban kepada Gubernur terpilih selanjutnya. "Sejauh ini komunikasi kami dengan Pak Ahok baik, dan permasalahan tersebut memang harus diselesaikan secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, pihak BPK dan KPK terdapat perbedaan pandangan terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras tersebut.
Dalam hasil investigasi BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp191 miliar dalam pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara KPK menyatakan tidak ada korupsi dalam kasus itu karena tak ada niat jahat.