REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tidak bisa menolak keputusan penghentian reklamasi Pulau G. Sebab, keputusan itu diambil Komite Gabungan Penyelesaian Polemik Reklamasi yang diketuai Rizal Ramli.
"Bagaimanapun, putusan itu dibuat dan diwakili setidaknya dua menteri yang tentu saja mewakili kebijakan pemerintah pusat. Jadi, kurang tepat disebut bahwa putusan itu tidak dengan sendirinya bukan putusan presiden," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (15/7).
Ia mengatakan, semua putusan yang dibuat dalam rapat resmi dan dalam status di mana pesertanya juga resmi dan sifat rapatnya juga resmi maka putusannya adalah putusan resmi. Artinya, putusan itu harus diperlakukan sebagai putusan resmi negara dan tidak sebaliknya.
"Karena itu putusan negara, ya, dengan sendirinya mengikat presiden. Soal apakah presiden tahu atau tidak, tidak dengan sendirinya membatalkan hasil putusan itu," ujar dia. Menurut dia, persoalan itu masalah internal dalam institusi kepresidenan.
Bahkan, hingga hari ini presiden tidak pernah mengoreksi putusan itu. Ray memandang bahwa presiden tidak memiliki masalah dengan putusan penghentian reklamasi Pulau G, seperti yang disampaikan Menko Rizal Ramli.
"Presiden tak pernah menyatakan tidak menerima putusan itu," kata dia. Walaupun putusan itu tanpa keputusan presiden (kepres), tidak berarti keputusan itu tidak kuat.