REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar mengatakan, menggeliatnya ekonomi di desa akan berdampak pada peningkatan kebutuhan lembaga keuangan. Untuk itu, BUMDes dan BUMADes (BUMDes antar Desa) di kawasan perdesaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha, yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa.
Menurut Mendes PDTT, hal tersebut tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, yakni salah satu jenis usaha BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan pelaku usaha ekonomi Desa. Misalnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
“Saat ekenomi di desa menggeliat, masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan uangnya sebagai salah satu upaya investasi, serta mengajukan pinjaman sebagai modal usaha. Sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).
Selain itu lanjut Marwan, sarana dan pra sarana teknologi informasi dan komunikasi desa juga harus ditingkatkan, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau fasilitas perbankan. Misalnya mobile banking, sms banking, dan internet banking.
“Kita juga mendorong perbankan untuk mendirikan cabang, minimal satu kecamatan memiliki satu cabang bank,” ujarnya.