REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Bernadus Yudiantoro alias Om alias Fery alias Yudi (48 tahun), pelaku sodomi terhadap seorang anak FMZ (14 tahun). Yudi ditangkap di Griya Seungit Bumbu Daily Kost Tebet.
"Pelapor atas nama ayah korban berinisial AZ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (15/7).
Eko menjelaskan, kronologinya berawal korban FMZ berkenalan dengan pelaku di Kereta Rel Listrik Stasiun Citayam saat pulang sekolah sekitar Mei 2016. Saat itu, tersangka Yudi menghampiri korban kemudian saling tukar nomor telepon selular dengan menjanjikan membelikan pulsa.
Sejak itu tersangka dengan korban kerap berkomunikasi dan janjian ketemuan di sepanjang perjalanan dari Stasiun Lenteng Agung menuju Stasiun Cawang pada 28 Mei 2016. "Tersangka mengajak korban ke kosan sekitar Cawang," tutur Eko.
Selanjutnya, tersangka menyewa kamar kosan untuk per hari namun kondisi ruangannya tidak berfungsi sehingga FMZ menunggu di luar kamar. Usai mendapatkan kamar, tersangka bersama korban masuk kamar hingga melepaskan seluruh pakaian FMZ, kemudian terjadi tindak kekerasan seksual.
Korban menolak dengan cara menutup wajah menggunaka bantal namun tersangka tetap melakukan perbuatan tidak senonoh. "Setelah itu tersangka dan korban keluar kosan memberikan uang Rp300 ribu," ucap Eko.
FMZ mengadukan peristiwa itu kepada bapaknya AZ yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Eko menambahkan berdasarkan hasil visum Nomor Polisi : 129 / VER / VI / 2016 / Restro jaksel tertanggal 09 juni 2016 menunjukkan ditemukan hilangnya lipatan pada sekitar lubang pelepasan akibat kekerasan tumpul yang melewati lubang pelepasan.
Petugas juga menyita satu celana dalam beewarna hijau, satu kaos bola berwarna orange club Barcelona, satu celana kolor berwarna biru tua dan kuning, satu celana panjang joger motif loreng, dua telepon seluler milik tersangka dan korban, serta satu kartu ATM BCA milik tersangka.