Jumat 15 Jul 2016 22:31 WIB

Polisi Siapkan Dua Langkah Pascapenangkapan Pemerkosa Bocah

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap Rizal alias Anwar bin Kiman (26 tahun), terpidana seumur hidup kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur AAP (12 tahun). Rizal ditangkap di Kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (14/7) pukul 17.00 WIB.

Setelah penangkapan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Direktur Reskrimum Polda metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pencarian dan penyisiran.

"Kami mencari, menyisir semua potential information yang patut ditelusuri dalam rangka mendapatkan Anwar yang telah mendapat vonis seumur hidup dan menjalani di Rutan Salemba," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jum'at (15/7).

Krishna mengaku akan melakukan dua langkah lanjutan pascapenangkapan. "Pertama, kami akan melakukan pemberkasan terhadap istri Anwar yang membantu melarikan diri, saudara Ade Irma dan berkas tersebut dikoordinir oleh Jakarta Pusat Polsek Cempaka Putih, kami membantu di sini pemeriksaan," kata Krishna.

Langkah kedua, kata Krishna, atas pemeriksaan dari pelarian tersebut, pihaknya akan memberikan semacam surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Kakanwil Kumham Jakarta.

"Ya bisa apapun rekomendasinya atas fakta-fakta yang ada. Pemilihan rekomendasi ini dijadikan dasar atau referensi bagi Kanwil Kumham DKI untuk melakukan langkah lanjutan," ucap ia.

"Semoga ke depan tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," kata dia menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement