REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, mengatakan para orangtua berhak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur dari rumah sakit (RS) penerima vaksin palsu. Orangtua yang anaknya menjadi korban vaksin palsu juga punya hak untuk didengar keluh kesahnya.
"UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 memuat soal hak konsumen mendapat informasi yang jelas, benar dan jujur. Karena itu, 14 rumah sakit wajib berikan pemaparan yang jelas, benar dan jujur kepada para orangtua," tegas Marius di Jakarta, Sabtu (17/6).
Para orangtua, lanjut dia, juga berhak untuk didengar kekhawatirannya. Informasi tentang jaminan keamanan dan keselamatan anak secara jangka panjang juga perlu dipaparkan oleh pihak RS.
Menurut Marius, semua hak di atas bisa didapatkan jika para orangtua memenuhi prosedur yang benar saat ingin menuntut haknya.
"Jadi, pemerintah dan pihak RS sebaiknya tidak usah khawatir. Sebab, proses itu pun harus dilakukan menurut tata aturan yang ada," tambah Marius.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Kuntjoro Adi P, meminta 14 RS memberi pelayanan yang baik kepada para orangtua yang ingin mengonfirmasi perihal vaksin palsu. Para orangtua yang datang ke RS, kata dia, harus dipisahkan dengan pasien umum lain.
"Jangan dijadikan satu dengan pasien umum. Harus dilayani dengan baik. RS wajib memberikan informasi yang memadai," tegas Kuntjoro.