Ahad 17 Jul 2016 01:54 WIB

Pelaku Teror Nice Punya Riwayat KDRT

Rep: Dian Erika N/ Red: Israr Itah
Mohamed Lahouaiej Bouhlel
Foto: Youtube
Mohamed Lahouaiej Bouhlel

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pelaku teror di Nice, Mohamed Lahouaiej Bouhlel, tercatat pernah memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga. Kerabatnya pun mengatakan Bouhlel tidak menjalankan ajaran agama Islam sebagaimana mestinya.

Hal tersebut diungkapkan sepupu istri Bouhlel, Walid Hamou, sebagaimana dilansir dari Metro, Sabtu (16/7). "Dia memukuli istrinya yang juga sepupu saya. Selain itu, dia pun tidak pergi ke masjid, tidak menjalani puasa Ramadhan, minum alkohol dan makan daging babi. Semua itu dilarang dalam ajaran Islam," kata Walid.

Sementara itu, adik kandung Bouhlel, Mohamed, mengaku telah mengamati kondisi psikologis kakaknya selama bertahun-tahun sejak 2005. Dia dan ayahnya berusaha mengobati kondisi psikologis Bouhlel.

"Dia memiliki masalah psikologis yang menyebabkan gangguan syaraf. Saat gangguan kambuh, dia akan marah, berteriak dan memecahkan segala sesuatu di sekitarnya," tutur Mohamed.

Bouhlel melakukan teror saat Hari Bastille pada Kamis (14/7) lalu. Dia menabrakkan truk bermuatan 70 ton ke kerumunan massa di Nice.

Peneliti Perancis sejauh ini belum  menemukan nukti langsung yang menghubungkan Bouhlel dengan organisasi Islam ektremis. Meski demikian, milisi ISIS telah mengklaim bertanggungjawab atas serangan pada Kamis. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement