Ahad 17 Jul 2016 19:08 WIB

Ribuan Kantor Cabang BNI Siap Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp 70 Triliun

Rep: Binti Sholikah/ Red: M.Iqbal
Dirut BNI Achmad Baiquni memaparkan Kinerja BNI Kuartal I 2016 di Jakarta, Selasa (12/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dirut BNI Achmad Baiquni memaparkan Kinerja BNI Kuartal I 2016 di Jakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) melalui produk-produk BNI dan anak perusahaannya mencapai Rp 70 triliun. Untuk mencapai target tersebut, BNI telah menyiapkan 1.800 kantor cabang di seluruh Indonesia dan enam kantor cabang di luar negeri untuk menampung dana yang mengalir dari luar negeri (repatriasi) atau dana tebusan yang dibayarkan untuk memenuhi persyaratan  dari para wajib pajak.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, BNI dan anak-anak usahanya, yakni BNI Securities dan BNI Asset Management telah menyiapkan beragam produk dan layanan untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, fasilitas Tax Amnesty menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

Melalui kebijakan pengampunan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. “Fasilitas pengampunan pajak ini merupakan opportunity bagi para wajib pajak, karena Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan,” kata Baiquni dalam acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak oleh Presiden Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan RI dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jumat (15/7).

Bank berpelat merah ini masuk dalam kategori BUKU IV sekaligus bank persepsi (Bank Penerima Setoran Penerimaan Negara Pajak, PNBP dan Cukai). Dalam program pengampunan pajak, uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi dan diadministrasikan sebagai pajak penghasilan nonmigas Lainnya.

Pembayaran ke kas negara tersebut telah dapat difasilitasi BNI melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dan dapat dilayani BNI melalui berbagai channel yang tersedia, antara lain Outlet, ATM, Internet Banking Corporate (BNI Direct), Mini ATM (telah terpasang juga di seluruh KPP & KP2KP di Indonesia) serta dalam waktu dekat Internet Banking Personnal dan Mobile Banking.

Selain channel pembayaran, BNI juga menyediakan fasilitas Create Billing untuk mendapatkan kode billing baik secara single maupun kolektif untuk pembayaran MPN G2. Pengalihan dana repatriasi juga dapat dilakukan melalui cabang bank persepsi yang berada di luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement