Senin 18 Jul 2016 03:34 WIB

Edaran Antarkan Anak Sekolah Jangan Dimanfaatkan untuk Membolos

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berbincang dengan pengunjung car free day saat sosialisasi kampanye anter anak pada hari pertama sekolah di Patung Kuda, Jakarta, Ahad (17/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berbincang dengan pengunjung car free day saat sosialisasi kampanye anter anak pada hari pertama sekolah di Patung Kuda, Jakarta, Ahad (17/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnandi mengingatkan, izin untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah tidak dimanfaatkan aparatur pemerintah untuk membolos dan melakukan pelanggaran disiplin lainnya.

Hal ini ditegaskan Yudi, menyikapi surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan agar aparat sipil pemerintah mengantarkan anak- anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.

Terkait dengan edaran ini, ia pun mengizinkan para aparatur sipil negara untuk mengantar anak mereka, di hari pertama sekolah. Namun ia menegaskan izin ini  hanya untuk terlambat selama beberapa jam saja.

Izin ini diterbitkan melalui surat bernomor B/2461/M.PANRB/07/2016 dan telah diedarkan Kamis (14/7) kemarin guna menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud No.28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi aparatur pemerintah, di hari pertama masuk sekolah.

Oleh karena itu bagi aparatur sipil yang memiliki anak yang masuk pertama sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, sederajat agar meminta izin kepada atasannya karena pada Senin (18/7) akan terlambat karena harus mengantar anak.

Yudi menegaskan, izin terlambat tersebut berlaku maksimal sampai pukul 12.00 WIB atau sebelum jam istirahat. Namun ia menghimbau agar sebisa mungkin aparat sipil negara tidak terlalu lama terlambat.

Baca juga, Antar Anak Sekolah Bukan Alasan Orang Tua Cuti Kerja.

Termasuk para guru yang memiliki anak dan hendak mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah. "Kalau seperti Semarang, satu jam sajalah terlambatnya," tegas Yudi.

Namun seperti di Gunung Kidul, Maumere, Parepare atau daerah yang jarak pusat pemerintahan tempat dia berkerja dengan sekolah anaknya butuh waktu panjang perlu mendapatkan toleransi.

Termasuk guru antar sekolah. Karena setiap sekolah masing- masing punya mekanisme untuk mengatur. Sebab tidak semua guru mengantar anaknya namun pasti ada random.

"Kan tidak semua guru semua punya anak yang harus diantar. Ada guru yang belum punya anak atau bahkan ada guru yang anak- anaknya sudah besar dan sudah kuliah," lanjutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement