Senin 18 Jul 2016 06:12 WIB

Waspadai Penyalahgunaan Buku Nikah Curian

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MUKOMUKO  -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau warga setempat untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan ratusan buku nikah yang telah dicuri dari di institusi itu.

"Kami minta warga teliti terhadap buku nikah yang kelihatannya asli tetapi hasil curian dari instansi ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Zainal Abidin, di Mukomuko, Ahad (17/7).

Sebanyak 400 buku nikah dan 300 buku nikah duplikat yang dicuri pada saat hari pertama Lebaran 2017, pada 6 Juli 2016.

Ia minta, warga setempat membantu institusinya dengan cara melaporkan pihak-pihak penjual buku nikah itu. Pelaku bisa dijerat hukum pidana.

Selain itu, katanya, pihaknya juga sudah melaporkan masalah pencurian buku nikah itu kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu hingga ke pusat.

Ia mengungkapkan, aksi dua orang yang diduga pencuri ratusan buku nikah terekam kamera sirkuit tertutup, yang dipasang di kantor institusi itu. "Sekarang sedang dilacak polisi. Orang sudah didapat di rekaman CCTV," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement