REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang sedianya digelar Rabu (13/7) lalu. Lembaga pimpinan Arief Hidayat itu dijadwalkan menggelar sidang sengketa tersebut pada Selasa (19/7).
Adapun gugatan ini dilayangkan pihak dari pasangan kandidat kepala daerah Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi, yang menilai ada kecurangan. Mereka mempersoalkan tak adanya personel kepolisian yang menjaga dan mengawasi PSU, pemilihan ulang yang dinilai tertutup, adanya pergantian petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), hingga kampanye terselubung dan politik uang berupa pembagian bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat yang dilakukan pasangan Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai, yang merupakan pemenang dalam hasil PSU.
Gugatan sendiri difokuskan di dua desa yakni di Distrik Fona dan Tayai. Di distrik yang total terdapat 6 tempat pemugutan suara (TPS) itu, suara Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi kalah cukup telak dari Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai. Tim sukses pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai menjawab poin-poin gugatan dari pasangan nomor urut 2 tersebut. Menurut pendukung pasangan kandidat dengan nomor urut 3 itu, seluruh poin tersebut dirasa mengada-ada.
"Soal tidak adanya personel kepolisian, itu sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mamberamo Raya. Kapolres mengatakan telah menempatkan jajarannya di setiap TPS ketika PSU dilakukan," ujar Tydy Ayer, Sekretaris Tim Sukses Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/7).
Lalu untuk PSU yang dinilai lawan dilakukan tertutup, menurut Tydy hal itu juga tidak benar. Ia menjelaskan, memang sejumlah TPS menghelat PSU dengan amat sederhana, layaknya tak terdapat hajatan pesta demokrasi yang amat penting. Hal ini, kata dia, yang kemudian ditafsirkan oleh pesaing sebagai PSU yang tertutup.
"Memang ada kebiasaan masyarakat sekitar yang ketika menggelar pemilu, dilakukan sederhana saja, dibuat TPS-nya kayak rumah biasa. Tapi tetap aktivitas PSU Pilkada Mamberamo Raya tetap dilakukan, dan memang ada seluruh pihak terkait, termasuk saksi dari pasangan nomor 2, di TPS itu," paparnya.
Adapun untuk penggantian petugas KPPS, hal ini juga telah diklarifikasi oleh KPUD setempat. Menurut Tydy KPUD Mamberamo Raya membantah melakukan pergantian petugas terlebih ketika PSU tengah berlangsung. Meski begitu, ia menilai, apabila ada penggantian petugas KPPS oleh KPUD, merupakan hal wajar lantaran sebelumnya lembaga itu memang diperintahkan MK untuk mengganti.
Lebih lanjut untuk tudingan adanya kampanye terselubung pada masa tenang jelang PSU, juga dibantah Tydy. Ia mengisahkan, ketika itu pada sehari jelang PSU sekitar pukul 23.00 WIT, kandidat mereka memang berkunjung ke Distrik Tayai. Kehadiran calon kepala daerah itupun tak ayal disambut meriah oleh masyarakat. Tim sukses lawan yang memang telah lama bermukim di wilayah tersebut, menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran pemilu.
"Wajar masyarakat menyambut Bapak, walau hari telah gelap. Sebab selama memimpin bupati incumbent tak pernah berkunjung dan membangun daerah tersebut," jelasnya.
MK total telah memerintahkan PSU pada Pilkada Mamberamo Raya sebanyak dua kali. PSU yang pertama dilakukan pada 23 Maret 2016 lalu. Gugatan yang berujung pemungutan suara kembali dilakukan usai pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi, menilai adanya kecurangan ketika pilkada dilakukan di daerah berpenduduk sekitar 24 ribu itu, pada 9 Desember 2015 lalu.
PSU ini dimenangkan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai, yang kemudian digugat kembali oleh calon kepala daerah yang sama, dan MK memutuskan adanya PSU kembali. Namun lagi-lagi PSU yang dihelat 9 Juni 2016 tersebut, dimenangi pasangan yang didukung partai politik PKB, PKS dan Nasdem itu.
"Walau dilakukan PSU seribu kali sekalipun pemenangnya sama. Sebab masyarakat memang menginginkan perubahan dari pemimpin sebelumnya yang memang tak peduli, ke pemimpin baru," kata Kadir Salwey tim sukses kandidat Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai.
Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay sendiri, menjelaskan jika pilkada di Mamberamo Raya sudah dilakukan pada 9 Desember 2015, namun diperintahkan MK dilakukan pemungutan suara ulang. Sementara Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono, mengatakan jika anggaran pilkada disusun setiap tahunnya. Karena itu, anggaran pilkada pada 2016, berbeda atau tak dimasukkan pada APBN 2015.
"Pembiayaan pilkada itu berdasarkan keputusan politik, di sini agak repot. Jadi apa keputusannya, baru bisa disesuaikan dan dianggarkan," kata dia.