Senin 18 Jul 2016 12:06 WIB

Kejakgung Masih Dalami Kasus Reklamasi Teluk Lampung

Sejumlah nelayan menangkap ikan di Perairan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Ahad (13/1).
Foto: Antara
Sejumlah nelayan menangkap ikan di Perairan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Ahad (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri permasalahan izin dalam Reklamasi Teluk Lampung. Sebelumnya, dalam kasus Teluk Reklamasi Lampung, Tim Kejaksaan Agung telah memeriksa Wali Kota Bandarlampung Herman HN pada 29 Juni 2016.

Kepala Pusat Penerangan Kejakgung, Muhammad Rum mengatakan, lembaga Adhyaksa saat ini memang tengah melakukan pemeriksaan kasus tersebut. "Masih penyelidikan nanti kalau ada perkembangan di informasikan," kata Rum di Kejagung, Senin (18/7).

Selain memeriksa Wali Kota, tim Satgasus Kejagung juga sudah memeriksa saksi dari Pejabat Pemkot, yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung diduga menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Ini karena Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Setiato mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi pantai itu, mengingat bukan kewenangan institusinya.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi, karena sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hal tersebut diatur pemerintah daerah yang tidak lain pemerintah kota," kata dia beberapa waktu lalu.

Jadi, ia menyatakan ada kemungkinan berasal dari pemerintah kota izin reklamasi tersebut. Sebenarnya, ia menambahkan, adanya reklamasi itu dapat menghambat aktivitas nelayan mencari ikan sehingga akan merugikan para nelayan yang menangkap ikan di sekitar Teluk Lampung.

Baca Juga: 

Polda Lampung Usut Dugaan Pelanggaran Reklamasi Teluk Lampung

WALHI Tolak Reklamasi Teluk Lampung

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement