Senin 18 Jul 2016 13:16 WIB

Tersangka Vaksin Palsu Ajukan Penangguhan Penahanan

Sejumlah orang tua dari anak korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda untuk meminta kejelasan tentang anaknya yang diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta, Jumat (15/7).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah orang tua dari anak korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda untuk meminta kejelasan tentang anaknya yang diduga mendapat vaksin palsu dari rumah sakit tersebut di Jakarta, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu, dr Indra Sugiarno, Sp.A mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.

"Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan atas klien saya," kata kuasa hukum dr Indra, Fahmi M. Rajab, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/7).

Dalam kesempatan itu, Fahmi juga menjenguk kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim. "Alhamdulillah kabarnya (dr Indra) sehat," ucapnya.

Ia menyebut kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui vaksin yang digunakannya palsu. "Pak Indra ini adalah korban, karena dia enggak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu vaksin palsu," kilahnya.

Indra merupakan salah satu dokter dari tiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Indra diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia dibawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.

"Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement