REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar calon pramong praja muda lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Ia pun mengingatkan agar para calon pamong praja tersebut bersiap diri untuk ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.
"Oleh karena itu, pamong praja atau korpri, aparat sipil negara haruslah menjadi pemersatu bangsa. Salah satu ialah dapat dan harus itu dilaksanakan di wilayah manapun di republik ini," kata JK saat memberikan kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Senin (18/7).
Ia mengingatkan, agar semangat otonomi yang ada di tiap daerah tidak membuat wilayah Indonesia menjadi terkotak-kotak. Selain itu, penempatan aparatur sipil negara di berbagai daerah juga dapat membantu mengenalkan kebudayaan dan kemajuan wilayah lainnya, serta dapat mempersatukan seluruh masyarakat Indonesia.
"Jangan lagi terjadi semangat otonomi pokoknya orang Sunda harus ada di Jabar memerintahnya, orang Bugis hanya di Sulsel, orang Padang hanya di Sumbar, maka hilanglah spirit kita jika berlanjut seperti itu," kata JK.
JK pun mengatakan telah meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatur penempatan ASN di berbagai wilayah di Indonesia. Lebih lanjut, ia mengatakan, selain menjadi bagian dari pemersatu bangsa, seorang pamong praja juga harus dapat menjadi pemimpin di daerahnya, yakni dengan mendengarkan suara rakyat serta bertanggung jawab kepada masyarakatnya.
Tak hanya itu, seorang pamong praja juga harus dapat menggerakkan inovasi masyarakat dan menjadi pengayom serta pelindung masyarakat. Sehingga, dapat mendorong kemajuan bangsa. Menurut JK, di dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan otonomi, tugas seorang pramong praja pun lebih luas ketimbang dahulu di saat sistem pemerintahan masih otoriter. Pada sistem pemerintahan yang demokratis, diperlukan adanya inisiatif dan inovasi untuk memajukan bangsa.
"Kalau pamong praja zaman dulu lebih banyak urus pemerintah umum, ngurus KTP, KK, izin-izin bangunan dan perbaikan kota macam-macam. Tapi dalam sistem otonomi maka semuanya itu kembali ke pemda," kata JK.