REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan sanksi pencopotan terhadap kepala sekolah. Ini jika ditemukan ada sekolah yang melakukan perpeloncoan dalam pelaksanaan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) terhadap murid baru.
"Sudah ada surat penegasan dari Bupati Kupang kepada semua kepala sekolah di wilayah ini, agar tidak melakukan perpeloncoan teradap murid baru untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terhadap siswa baru," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga, Kabupaten Kupang, Guntur Subu Taopan, Senin (18/7).
Peringatan terhadap para pendidik di Kabupaten Kupang itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri pendidikan dan kebudayaan RI dan surat Gubernur NTT. Ia juga menegaskan, selama masa orientasi sekolah (MOS) berlangsung konsep kegiatannya diarahkan, agar siswa baru dikenalkan dengan lingkungan sekolah yang baru tanpa melakukan tindakan perpeloncoan seperti dilakukan sebelumnya.
"Selama Kegiatan MOS berlangsung tidak diperkenankan proses mos diserahkan kepada siswa, semua harus dilakukan guru, oleh karena itu pengawasan yang dilakukan kepala sekolah sangat diperlukan sehingga dapat mengantisipasi kejadian kekerasan terhadap murid," tegasnya.