Senin 18 Jul 2016 15:39 WIB

Wali Kota Depok Instruksikan Penghentian Sementara Izin Minimarket

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat penghentian sementara izin usaha minimarket yang tertuang dalam Surat Instruksi Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2016.

"Ini untuk mengantisipasi menjamurnya usaha minimarket yang merambah ke wilayah-wilayah pemukiman," ujar Idris di Balaikota Depok, Senin (18/7).

Menurut Idris, upaya penghentian sementara izin usaha minimarket yang mulai berlaku 30 Juni 2016 tersebut juga guna pencegahan dampak negatif serta persaingan yang tidak sehat sehingga diperlukan penataan minimarket di Kota Depok.

"Saya instruksikan ke dinas terkait yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk stop sementara mengeluarkan izin dan rekomendasi usaha minimarket hingga keluarnya kajian mendalam keberadaan minimarket yang tersebar di Kota Depok," tuturnya.

Kajian mendalam tersebut, kata Idris, yakni mengenai kajian tata cara, kebutuhan dan lokasi. "Perlu diatur jarak masing-masing keberadaan minimarket dan juga perlu dikaji keberadaan minimarket itu apa sudah menjadi kebutuhan masyarakat dengan keberadaan minimarket tersebut dan tentunya kajian lainnya, seperti dampak lingkungan," jelas Idris.

Kepala Disperindag Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Agus Suherman mengungkapkan, dalam setahun belakangan ini telah selektif dalam memberikan pertimbangan terhadap izin usaha minimarket.

Hal tersebut dilakukan khususnya bagi wilayah-wilayah yang sudah overload dalam kuota yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). "Ada wilayah atau kecamatan yang keberadaan minimarket sudah melebihi batas maksimal kuota yang ditetapkan," terang Agus.

Menurut Agus, kecamatan yang sudah overload kuota minimarket yakni Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, dan Kecamatan Pancoranmas. Ketiga Kecamatan tersebut keberadaan minimarket sudah cukup banyak.

"Ini harus sesuai dengan perhitungan jumlah penduduk 1:5.000. Di mana setiap 5.000 penduduk ada satu minimarket. Jadi, perhitungan kami hanya perbandingan jumlah penduduk saja," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement