Senin 18 Jul 2016 15:50 WIB

Imigran Cina tak Boleh Sembarangan Bekerja di Indonesia

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masuknya pekerja asal Cina sebagai pekerja kasar di tanah air masih menjadi polemik. Anggota Dewan Penasihat Forum Akademisi Indonesia (FAI) Farouk Abdullah Alwyni menilai aturan tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia memiliki kriteria.

Mereka adalah tenaga terdidik, atau tenaga yang mempunyai keahlian khusus yang tidak bisa didapatkan di dalam negeri. Bila ada yang melanggar, maka perlu law enforcement yang tegas.

"Penegakan hukum dari aturan yang ada, bahwa perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi dari luar, khususnya dari Tiongkok, tidak bisa membawa buruh kasar dari negeri mereka sendiri karena ini melanggar aturan yang ada," kata Farouk di Jakarta, Senin (18/7).

Ketua Biro Pelayanan dan Diplomasi Badan BPPLN DPP PKS ini mengkritisi terkait pekerja imigran Cina di Indonesia belakangan ini, yang diketahui adalah buruh kasar (unskilled labor). Menurutnya, Indonesia sebagai negara berkembang masih perlu menyediakan banyak lapangan kerja kasar kepada para warganya.

"Sungguh ironis, di satu sisi kita melihat banyak tenaga kasar kita yang bekerja di luar negeri, bahkan ilegal. Tetapi di sisi yang lain negara kita justru dimasuki banyak pekerja kasar," katanya.

Menurut dia, Indonesia bisa membuka pintu bagi pekerja kasar luar negeri untuk masuk ke Indonesia kalau Indonesia sudah menjadi negara yang lebih sejahtera dengan PDB sekitar 10,000 dolar AS per tahun. Selain itu, warga Indonesia tidak lagi bersedia menjadi tenaga kasar.

Namun, persoalannya Indonesia belum dikategorikan negara sejahtera. Secara mayoritas (rata-rata), warga negara Indonesia masih  membutuhkan banyak pekerjaan. Karenanya prioritas dari pembukaan lapangan kerja untuk tenaga kasar adalah untuk warga negara kita sendiri.

Ia berharap pemerintah perlu menunjukkan komitmennya untuk peduli terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Yakni dengan memastikan bahwa pembukaan lapangan kerja kasar bagi warga sendiri adalah prioritas utama apapun alasannya. Tidak ada artinya penanaman modal asing, kalau esensinya tidak membuka lapangan pekerjaan untuk warga negara Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement