REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Central Israel di Yerusalem memvonis bocah Palestina dengan hukuman enam tahun penjara pada Ahad (17/7). Mo'awiyeh Alqam yang berusia 14 tahun diduga berupaya melakukan penusukan.
Dilansir Middle East Monitor, Senin (18/7), keluarga Alqam juga diperintahkan membayar denda sebesar 26 ribu shekel Israel. Ayah Alqam, Ahmad, mengatakan vonis tersebut merupakan penindasan terhadap anak-anak.
"Kita tak bisa tinggal diam. Anak-anak kita memiliki hak untuk hidup bebas dan memiliki martabat seperti anak lain di dunia," ujarnya.
Vonis ini didasarkan pada tawar-menawar antara pengacara Alqam dan jaksa Israel. Alqam juga telah menolak di fasilitas tertutup yang diawasi oleh pemerintah Israel, ia lebih memilih tetap berada di tahanan dewasa.
Pasukan Israel sebelumnya menembak dan melukai Alqam serta sepupunya Ali (12 tahun). Mereka diduga mencederai penjaga keamanan Israel dekat permukiman ilegal Israel di Pisgat Zeev pada November 2015. Israel mengambil tanah Palestina dan membangun permukiman secara bertahap.