Senin 18 Jul 2016 19:38 WIB

Kemenko Kemaritiman Pertegas Penghentian Total Pulau G

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ilham
Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun Pulau G atau Pluit City dalam Reklamasi Teluk Jakarta di Pluit, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun Pulau G atau Pluit City dalam Reklamasi Teluk Jakarta di Pluit, Jakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) akan segera memutuskan penghentian total proses reklamasi di Pulau G.

Staf Ahli Khusus Bidang Energi Kemenko Kemaritiman Abdurrochim mengatakan, hal ini penting lantaran sejumlah bahaya yang ditimbulkan, termasuk pelanggaran berat terkait infrastruktur strategis yang ada di kawasan Pulau G.

Ia menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mengandalkan Kepres No 52 Tahun 1995 yang sudah lama sekali. "Pemerintah DKI selalu hanya gunakan Kepres yang sudah lama sekali," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/7).

Ia mengatakan, keteguhan Gubernur DKI Jakarta dalam memegang Kepres tersebut lantaran ada penugasan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk izin reklamasi. Padahal menurutnya, klasifikasi pelanggaran ini ditentukan berdasarkan aspek lingkungan hidup UU No 32 tahun 2009, aspek teknis reklamasi PP No 5 tahun 2010, aspek sosial ekonomi masyarakat perikanan UU No 7 tahun 2016, dan PP No 61 tahun 2009, aspek kebijakan, dampak reklamasi, pemanfaatan ruang laut yang telah ada dan instalasi nasional strategis.

"Kepres tadi memang tentang reklamasi pantai utara Jakarta yang selalu dipegang Pemerintah DKI dan sudah dikalahkan UU, Perpres yang baru. Yang lebih baru mengalahkan yang lebih lama, itu prinsipnya. Jadi tidak tepat kalau hanya satu Kepres yang dipegang terus menerus oleh Gubernur DKI," ungkapnya.

Ia menambahkan, penghentian total untuk Pulau G karena proses reklamasi ini bisa mengganggu infrastruktur strategis nasional. Salah satunya adalah potensi resilience operational PLTU Muara Karang.

Untuk kepulauan lain, seperti Pulau C dan Pulau D, Abdurrochim menyatakan moratorium berlaku hingga surat-surat ataupun hal-hal terkait lainnya bisa diselesaikan oleh pihak pengembang.

"Pembangunan reklamasi di Pulau C, D dan N termasuk kategori pelanggaran sedang, dapat dilanjutkan kembali dengan memenuhi persyaratan dan penyesuaian yang diajukan," lanjutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement