REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat militer dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai setidaknya ada lima tata aturan ihwal jilbab Korps Wanita TNI AD (Kowad).
"Saya melihat setidaknya ada lima ya," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (18/7).
Pertama, ia menjabarkan, aturan jilbab itu tidak bersifat menyeluruh atau tidak berlaku nasional. Artinya, hanya bersifat regional tertentu, misalnya untuk ditugaskan di daerah syariah atau wilayah yang membutuhkan penutup kepala.
Kedua, ia melanjutkan, konteks berjilbab tidak membuat calon Kowad antipati terhadap prosedur pemeriksaan fisik.