Senin 18 Jul 2016 23:42 WIB

KPK Terima 66 Laporan Gratifikasi Lebaran 2016

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 66 laporan gratifikasi Lebaran 2016 dari berbagai pejabat pemerintah dan lembaga negara tingkat daerah maupun pusat.

"Pelapor mulai dari wakil menteri, anggota DPR, sampai Lurah. Kesadaran untuk melaporkan gratifikasi ini patut diapresiasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).

Agus melanjutkan, jenis gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK pada umumnya adalah berbentuk parsel dengan beragam isi seperti produk rumah tangga dan makanan. Selain parsel, ada pula gratifikasi berupa telepon genggam.

Khusus untuk parsel yang berisi makanan, KPK hanya melakukan pencatatan dan selanjutnya dikembalikan kepada pelapor. KPK sendiri merahasiakan nama-nama pejabat negara yang melaporkan gratifikasi tersebut.

"Nama-nama mereka menjadi catatan pribadi KPK," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK sendiri masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang dilaporkan itu, kecuali makanan, agar selanjutnya bisa diputuskan akan diambil alih negara atau tidak.

Salah satu pejabat negara yang melaporkan gratfikasinya ke KPK adalah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. Hari ini, Senin (18/7) Bambang yang diwakili tenaga ahlinya melaporkan gratifikasi Idul Fitri berupa tiga buah parsel berisi piring, gelas dan toples.

"Ini penyerahan biasa, ucapan Idul Fitri mungkin ini dianggap gratifikasi. Ini dari mitra ada sebagian juga dari luar sehingga beliau (Bambang Soesatyo) mengatakan ini harus diserahkan ke KPK, karena aturannya begitu dan beliau sudah jadi pejabat," kata staf ahli Bambang Soesatyo, Iskandar.

Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima laporan penerimaan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan. Pada penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi adalah pemberian bila terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.

Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Pelanggar pasal tersebut dapat dipenjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement