Senin 18 Jul 2016 23:42 WIB

Penyidik KPK Cecar Saipul Jamil 50 Pertanyaan Selama 10 Jam

 Artis dangdut Saipul Jamil.
Foto: Republika/ Wihdan
Artis dangdut Saipul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK memeriksa pedangdut Saipul Jamil selama 10 jam. Ia diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Menurut pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik. "Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam.

Sementara itu, Saipul Jamil yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat.

"Doakan saja," kata penyanyi dangdut tersebut.

Saipul Jamil diperiksa sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.

Saipul Jamil menolak tuduhan telah melakukan penyuapan terhadap Rohadi. Tito mengatakan bahwa Saipul tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.

"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apa pun," tuturnya.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada tanggal 14 Juni 2016 selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement