Selasa 19 Jul 2016 00:10 WIB

Kemendagri Batalkan Tiga Perda di Mamuju Utara

Perda (ilustrasi)
Foto: Berita
Perda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATRA -- Kemendagri membatalkan tiga perda di Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat. Perda itu dibatalkan karena dianggap menghambat kecepatan dalam menghadapi kompetisi meningkatkan investasi.

"Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah. Ini yang belum kami terima berita acara pembatalan tiga perda yang ada di matra," kata Ketua DPRD Matra, Lukman Said di Matra, Senin (18/7).

Ribuan Perda secara nasional yang dianggap bermasalah tersebut yaitu Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, yang menghambat proses perizinan, menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda di Matra yang terkena imbas pembatalan ini ialah perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, perda nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara komunikasi dan perda nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi rumah potong hewan.

Lukman Said yang juga politisi PDIP Matra ini mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai pembatalan tiga perda tersebut. Namun kalau pun demikian, maka ia bakal melakukan pengkajian atas alasan pembatalan perda tersebut.

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi, tapi kalau memang ada yang dibatalkan, pasti akan kami kaji untuk selanjutnya memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata ketua Asosiasi DPRD kabupaten seluruh Indonesia (Adkasi) ini.

Keputusan untuk melakukan upaya hukum selain melihat alasan pembatalan, kata dia, juga akan melihat sejauh mana pentingnya pemberlakuan perda tersebut bagi masyarakat di Matra. "Jangan sampai perda ini benar-benar urgen bagi Matra, makanya akan tetap kami kaji ulang, dan kalau memang penting pasti kami akan lakukan upaya hukum," jelas Lukman.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement