REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma meminta KPK mengungkap siapa pemilik Rp 700 juta yang ditemukan di dalam mobil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Jangan hanya fokus pada Rp 250 juta sebab pemilik Rp 700 juta itu bisa lenyap. Kami menduga Rp 250 juta dan Rp 750 juta tersebut terkait dalam satu transaksi," kata Tito usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam.
Ia mengingatkan KPK belum pernah memeriksa satu pun saksi terkait dengan uang Rp 700 juta tersebut. Kasus itu berawal dari OTT KPK pada hari Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi oleh penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
(Baca Juga: Pengacara Tantang KPK Buktikan Saipul Jamil Menyuap Panitera)
Dalam peristiwa tersebut, penyidik KPK mendapatkan uang sebesar Rp 250 juta yang ada di dalam tas plastik berwarna merah. Setelah itu, KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan bergerak ke tiga lokasi berbeda dan menangkap SH (Samsul Hidayatullah), yaitu kakak terdakwa SJ (Saipul Jamil), di rumahnya, Tanjung Priok Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tim penyidik mengamankan kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil, yaitu Kasman Sangaji di Bandara Soekarno Hatta pada malam hari dan DS (Dolly Siregar) selaku panitera pengganti di PN Jakarta Utara diciduk di Kantor PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun uang Rp 250 juta itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sejumlah Rp500 juta. Penyidik KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Akan tetapi, uang itu belum bisa dipastikan kepemilikannya.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu pertama, tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Tersangka lainnya adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah yang disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada tanggal 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh tahun berdasarkan Pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
(Baca Juga: Penyidik KPK Cecar Saipul Jamil 50 Pertanyaan Selama 10 Jam)