Selasa 19 Jul 2016 01:18 WIB

Juri Ardiantoro Terpilih Jadi Ketua KPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro (keempat dari kiri)  sebagai Ketua KPU RI definitif.
Foto: kpu.go.id
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro (keempat dari kiri) sebagai Ketua KPU RI definitif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juri Ardiantoro terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) definitif. Kabar terpilihnya Juri, yang menggantikan posisi yang ditinggalkan Ketua KPU almarhum Husni Kamil itu disampaikan salah satu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

"Alhamdulillah kita sudah mempunyai Ketua KPU definitif, Pak Juri Ardiantoro," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/7) dini hari.

Terpilihnya Juri, yang sebelumnya sebagai Komisioner KPU ini berdasarkan hasil putusan rapat pleno enam komisioner KPU yang berlangsung hingga Senin (18/7) malam. "Ya baru saja (terpilih)," ujar Hadar.

Adapun penetapan Ketua KPU definitif tersebut dilakukan tanpa menunggu pergantian antar waktu (PAW) komisioner pengganti Ketua KPU Husni Kamil Manik yang telah wafat.

Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, penetapan Ketua KPU tidak harus menunggu proses PAW anggota KPU. "Cukup dari kami oleh kami saja, untuk menunjuk Ketua KPU," ujar Arief.

Sebelumnya, pada rapat pleno Selasa (12/7), enam komisioner menetapkan Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas Ketua KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement