Selasa 19 Jul 2016 06:44 WIB

Cukai Tembakau Naik Lagi, Pelaku Industri Keberatan

Industri rokok nasional
Foto: Bhakti Pundhowo/Antara
Industri rokok nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memberi sinyal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dipercepat, menyusul kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBNP 2016 menjadi sebesar Rp 141,7 tiriliun.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan percepatan penyesuaian CHT dilakukan untuk mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 1,79 triliun dalam APBNP 2016. Berkaca pada tahun 2015, penyesuaian tarif CHT diumumkan pada bulan Oktober 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Dalam semester pertama 2016, setoran cukai ke kas negara anjlok 27,26 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, setelah hanya menyumbang Rp 43,72 triliun. Hal itu sejalan dengan merosotnya pemasukan negara dari CHT.

Realisasi penerimaan CHT sepanjang paruh pertama tahun ini sebesar Rp 41,16 triliun atau 29,05 persen dari target Rp 141,7 triliun di APBNP 2016. Angka ini turun 29,03 persen dari pencapaian periode yang sama tahun lalu, Rp 58,1 triliun.

Tahun lalu, pemerintah menaikkan cukai rata-rata 11,19 persen dengan kenaikan tertinggi di segmen SPM sebesar 16,47 persen. Segmen SKM dan SKT juga mengalami kenaikan bervariasi, dengan segmen SKT mendapat kenaikan paling rendah.

Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suhardjo menegaskan kondisi industri rokok saat ini sedang sulit. Kondisi itu terjadi karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) panik target pencapaian belum terpenuhi.

"Tapi kalau dinaikan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun," kata Suhardjo dalam keterangannya, Senin (18/7).

Suhardjo menambahkan pertumbuhan industri untuk saat ini masih stagnan dan agak kendor. Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan PMK 20 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan.

Suhardjo menambahkan volume produksi kalo secara grafik belum terpenuhi. Ia berharap agar pemerintah jangan terlalu menekan industri. "Kenaikan ini malah memperbanyak peredaran rokok ilegal," ujar Suhardjo.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan dalam memenuhi target penerimaan cukai pemerintah bisa fokus pada ekstensifikasi.

Pasalnya, dalam ekstensifikasi pun banyak yang harus dibereskan seperti administrasi pengenaan cukai hingga apa saja yang harus dituju. Bila fokus pada penambahan di industri hasil tembakau, tentu sangat sulit.

"Awal mulanya karena PMK tahun lalu yang mewajibkan industri membayar 14 bulan untuk mencapai target, dan kondisi ini jadi terus-menerus terjadi untuk menutup kekosongan itu. Padahal kondisi industri kurang baik," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement