Selasa 19 Jul 2016 10:53 WIB

LPSK Minta Pihak RS dan Klinik Bongkar Kasus Vaksin Palsu

Ratusan orang tua dari anak korban vaksin palsu mendengarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Harapan Bunda di pelataran parkir, Jakarta, Jumat (15/7).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ratusan orang tua dari anak korban vaksin palsu mendengarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Harapan Bunda di pelataran parkir, Jakarta, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak di rumah sakit atau klinik yang diduga menjadi lokasi peredaran vaksin palsu untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Tindakan tersebut dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini, termasuk siapa saja yang terlibat.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan di Jakarta, Selasa bahwa penggunaan vaksin palsu diduga sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu di beberapa rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek, seperti diberitakan Kementerian Kesehatan belum lama ini, sehingga agak sulit memperkirakan berapa banyak anak yang telah menjadi korban vaksin palsu tersebut.

"Untuk membongkar praktik ini, diperlukan kesaksian dari orang- orang di lingkungan klinik atau rumah sakit. Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter ataukah manajemen rumah sakit, turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat," kata Semendawai.

Semendawai mengatakan saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu untuk disuntikkan kepada anak-anak. Namun pihaknya memerkirakan masih banyak pihak lain yang juga terlibat mengingat kejadian ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak hanya di satu rumah sakit atau klinik saja.

LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.

"Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana," kata dia.

Saksi yang dimaksud UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penegakan hukum tentang tindak pidana yang dialaminya sendiri. Sedangkan pelapor adalah orang yang memberikan keterangan tentang pidana yang akan, sedang maupun telah terjadi.

Sedangkan saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

"Pemberitaan di media menyebut salah satu dokter siap membongkar para pengguna vaksin palsu lainnya. Kalau benar, hal ini harus diapresiasi karena dapat membantu polisi mengusut tuntas kasus itu," ujar dia.

Semendawai mengimbau semua pihak, khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi.

Jika memang terdapat ancaman atau intervensi dari pihak-pihak tertentu, LPSK berdasarkan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement