Selasa 19 Jul 2016 14:43 WIB

Penyuplai Vaksin Palsu di Bekasi Bukan Distributor Resmi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Achmad Syalaby
Tenaga medis dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan vaksin Polio kepada balita korban vaksin palsu saat pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tenaga medis dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan vaksin Polio kepada balita korban vaksin palsu saat pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heryanto, membeberkan alasan rumah sakit mengambil vaksin dari CV Azka Medika yang diketahui bukan distributor resmi vaksin. Menurut dia, pihak rumah sakit tidak mengetahui bila distributor yang berada di Tambun, Kab Bekasi itu hanya distributor resmi untuk farmasi saja.

Sesuai data yang dirilis Kementerian Kesehatan, ada tiga rumah sakit swasta di Kota Bekasi yang menggunakan vaksin palsu dari distributor CV Azka Medika. "Dari beberapa informasi yang saya dapat, CV Azka Medika itu untuk distributor resmi farmasi, tapi tidak untuk vaksinnya. Tapi, kami tidak mengetahui. Kami cuma mengetahui itu distributor resmi, tapi resminya yang mana itu pun yang kami tidak tanya dan tidak tahu," ungkap Irwan, Senin (18/7).

Irwan lantas menerangkan, distributor resmi dalam bidang farmasi dan vaksin ada berbagai jenis. Ada distributor resmi vaksin saja, distributor resmi farmasi saja, serta distributor resmi vaksin dan farmasi. CV Azka Medika adalah distributor resmi, tetapi hanya untuk farmasi. Ia mengakui, selama ini rumah sakit di Kota Bekasi masih kesulitan untuk membedakan distributor-distributor tersebut resmi untuk barang apa.

Irwan menyatakan, ARSSI Kota Bekasi mendukung langkah Pemkot Bekasi yang berencana melakukan pendataan terhadap semua distributor resmi di Kota Bekasi. Ia mengharapkan adanya peraturan Wali Kota dalam hal peredaran vaksin yang menyinggung masalah tersebut. Supaya, ke depannya rumah sakit dapat lebih jelas saat melakukan pembelian barang.

Terkait prosedur pengadaan barang di rumah sakit, Irwan menjelaskan, semua pengadaan barang-barang farmasi dan vaksin dilakukan berdasarkan kebutuhan. Setelah dikaji oleh komite farmasi dan terapi di masing-masing rumah sakit, kemudian diusulkan sumber distributor mana yang sesuai dengan jenis kebutuhan. Semua jenis pembelian dilakukan lewat persetujuan direktur rumah sakit.

"Terkait vaksin yang ditawarkan ini, memang kami boleh dikatakan tidak bisa membedakan yang mana yang asli dan mana yang palsu," kata Irwan. Menurut dia, pihak rumah sakit tidak mempunyai alat pemeriksaan khusus untuk membedakan antara vaksin asli dengan vaksin palsu. Pihak rumah sakit juga tidak mungkin melakukan pengetesan satu per satu terhadap jenis barang farmasi dan vaksin yang dibeli. Ia mengatakan, rumah sakit hanya bersandar pada nomor batch, label pemeriksaan BPOM, dan kode produksi barang.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, meminta supaya masyarakat tetap tenang dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Mabes Polri. Seberapa jauh keterlibatan rumah sakit dalam peredaran vaksin palsu baru dapat diketahui dari hasil penyelidikan. "Kalau memang pihak rumah sakit dengan sengaja menyiapkan vaksin itu palsu, itu bisa didapatkan setelah pengusutan Bareskrim. Hasil dari Bareskrim, sejauh mana keterlibatan rumah sakit atau oknum di dalamnya akan kita lihat," kata Rayendra.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement