REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso memaparkan, berdasarkan data yang ada di imigrasi sejak tahun 2014 ada sekitar 1.672.704 Warga Negara Cina yang masuk ke Indonesia. Adapun rinciannya adalah pada tahun 2014, sebanyak 875.736 jiwa warga Cina masuk ke Indonesia.
Sementara tahun 2015, sebanyak 1.159.230 jiwa dan tahun 2016 sebanyak 637.738 warga Cina masuk Indonesia. Adapun keperluan mereka mendatangi Indonesia adalah bermacam-macam, seperti hanya untuk berwisata, bekerja, kunjungan dinas dan lain sebagainya.
"Namun hingga saat ini masih didominasi oleh mereka yang ingin melakukan wisata," kata Heru kepada Republika.co.id, Selasa (19/7).
Dari semua Warga Negara Cina yang datang ke Indonesia, tidak semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang. Bahkan, Cina menjadi negara yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Di tahun 2016 contohnya, sejak Januari hingga Juni, dari total 127 pelanggaran yang dilimpahkan ke pengadilan, Cina masih mendominasi dengan 38 pelanggar. Kemudian diikuti Bangladesh dengan 19 pelanggar, Thailand 12 pelanggar, Nigeria 8 pelanggar, dan Korea Selatan 7 pelanggar.
"Ada kan yang visanya adalah untuk melakukan wisata, sementara begitu datang ke sini malah bekerja," terang Heru.
Selain itu, lanjut Heru, banyak juga Warga Negara Cina yang melakukan pelanggaran, tetapi tidak sampai diproses ke pengadilan. Setidaknya selama tahun 2016, ada 4715 warga Cina yang hanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian atau dideportasi secara langsung dan masuk daftar cekal.