Selasa 19 Jul 2016 18:18 WIB

Belum Ada Tambahan RS Penerima Vaksin Palsu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7). (Antara/Sigid Kurniawan)
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan adanya rumah sakit (RS) swasta lain yang menerima vaksin palsu. Hingga Selasa (19/7), masih ada 14 RS swasta yang ditetapkan secara resmi sebagai penerima vaksin palsu.

"Sampai saat ini baru 14 RS yang terbukti menerima vaksin palsu. Soal dugaan adanya RS lain yang juga terlibat, masih menunggu informasi dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Nila saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (18/7). (Baca: Belum Ada Indikasi RS Terlibat Kasus Vaksin Palsu).

Adapun 14 RS swasta yang dimaksud adalah RS DR Sander (Bekasi), RS Bhakti Husada (Cikarang, Bekasi), Sentral Medika (Gombong), RSIA Puspa Husada, Karya Medika (Tambun, Bekasi), Kartika Husada (Bekasi), Sayang Bunda (Bekasi)  , Multazam (Bekasi), Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Cikarang, Bekasi), Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), St Elisabeth (Bekasi), Hosana (Cikarang) dan Hosana (Bekasi). 

Nila kembali menegaskan, hingga Selasa,  tidak ada laporan tentang adanya RS pemerintah yang menggunakan vaksin palsu. Sebab, semua  RS pemerintah dipastikan menerima vaksin resmi dari produsen resmi pemerintah. 

Terpisah, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan  Kemenkes, Maura Linda Sitanggang, mengatakan produksi vaksin yang legal harus melalui serangkaian tahapan resmi. Proses pra produksi, produksi hingga distribusi harus terdaftar di BPOM. 

Beberapa vaksin palsu yang beredar saat ini tidak menggunakan mekanisme tersebut. "Jika tidak melalui proses yang legal atau resmi, maka produk vaksin termasuk ilegal," tambah Linda.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement