REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus oknum Polri yang diduga bandar narkoba jenis ekstasi. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari diringkusnya oknum Polri lain beberapa waktu lalu.
"Tersangka berinisial Aiptu AK. Dia bertugas di PAM Obvit (pengamanan objek vital) Polda Sumut. Dia merupakan bandar ekstasi," ujar Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Agus Halimudin, Selasa (19/7).
Agus mengatakan, Aiptu AK ditangkap saat sedang berada di Jalan STM, Medan pada Rabu (13/7) pekan lalu. Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari diringkusnya anggota Polri berinisial Aiptu M pada Maret lalu.
Dari tangan polisi yang bertugas di Polres Padang Sidempuan itu, petugas menyita seribu butir pil ekstasi. Dalam penangkapan Aiptu AK ini pun, lanjutnya, pihaknya telah lama berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Sejak ditangkapnya M, AK ini menghilang sehingga dia masuk dalam DPO," katanya.
Saat ini, Agus mengatakan, Aiptu AK masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sumut. Meski dari tangan Aiptu AK petugas BNNP Sumut tidak menemukan barang bukti narkoba, namun petugas masih melakukan pengembangan terkait hal ini.