Rabu 20 Jul 2016 01:02 WIB

Kementan: Impor Jeroan Masih Tunggu Aturan

Red: Nur Aini
 Jeroan sapi diawarkan disalah satu pasar tradisional, Jakarta, Ahad (17/7). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Jeroan sapi diawarkan disalah satu pasar tradisional, Jakarta, Ahad (17/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyatakan pihaknya hingga kini belum memberikan izin impor jeroan karena masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 yang saat ini masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Oleh karena itu, menurut Direktur Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita, jika saat ini terdapat jeroan impor yang beredar di pasaran maka hal itu dipastikan masuk secara ilegal.

"Kita belum merekomendasikan impor jeroan karena Permentan belum disahkan. Jika ada yang masuk tanpa dokumen resmi itu ilegal dan urusannya dengan polisi," katanya di Jakarta, Selasa (19/7).

Kementerian Pertanian (Kementan) kembali membuka keran impor jeroan ke Indonesia yang mana ketentuan tersebut diatur dalam Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagai revisi Permentan Nomor 15 Tahun 2015. Namun demikian, kata Ketut, peraturan tersebut saat ini belum disahkan karena masih berada di Kemenkumham menunggu nomor registrasi sehingga belum bisa digunakan untuk merealisasikan pemasukan jeroan dari luar ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, terkait kekuatiran masyarakat terkait rencana pemerintah melakukan impor jeroan, pihaknya menegaskan, pemerintah menjamin seluruh jeroan yang masuk ke Indonesia aman dan halal karena diimpor hanya dari negara dan rumah potong hewan (RPH) yang telah disetujui pemerintah. Selain itu, kata dia, seluruh jeroan yang masuk wajib disertai sertifikat veteriner berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan otoritas veteriner negara asal dan sertifikat halal dari otoritas halal di negara asal yang telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketut menyatakan, impor jeroan dilakukan sebagai salah satu cara untuk membantu menurunkan harga daging sapi yang dinilai masih tinggi di pasaran. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta agar harga daging di tingkat konsumen diturunkan hingga Rp 80 ribu per kg. "Tugas kita di Pertanian menjaga harga daging di Rp 80 ribu. Akhirnya kita mencari pilihan, artinya masyarakat diberikan pilihan selain daging segar, ada frozen dan jeroan. Kan kalau impor sapi bakalan juga sekaligus impor jeroan, karena dalam sapi bakalan, yang diolah selain kulit juga jeroan dan kita makan," kata dia.

Menurut dia, nantinya tidak semua jenis jeroan akan diizinkan masuk di dalam negeri namun hanya tiga jenis yakni jantung, paru, dan hati yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk aneka kuliner tradisional di tanah air.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement