Selasa 19 Jul 2016 23:12 WIB

Kejakgung Selidiki Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng Barat

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengatakan tengah menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sidik, betul sejak 29 Juni 2016," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa (19/7) malam.

Arminsyah menambahkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut serta memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk koordinasi atas institusi yang telah menangani kasus tersebut sebelumnya.

"(Koordinasi) tentunya kami tidak mau tabrakan, ya," ucapnya.

Koordinasi dengan KPK terkait untuk supervisinya. Kendati demikian, Arminsyah enggan menyebutkan apakah sudah ada tersangkanya meski sudah ada SPDP-nya. Penyidik sudah memeriksa 11 saksi di antaranya dari pihak swasta.

"Sebanyak 11 orang dari semua swasta dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat.

"Saya beri keterangan masalah lahan Cengkareng," kata Ahok di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam itu, dia menjelaskan kepada penyidik mengenai pembelian lahan tersebut. "Pertanyaan inti ada empat pertanyaan. Salah satunya tentang bagaimana pembelian (lahan) Cengkareng," ujarnya.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.

Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement