REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengatakan tengah menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sidik, betul sejak 29 Juni 2016," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa (19/7) malam.
Arminsyah menambahkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut serta memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk koordinasi atas institusi yang telah menangani kasus tersebut sebelumnya.
"(Koordinasi) tentunya kami tidak mau tabrakan, ya," ucapnya.
Koordinasi dengan KPK terkait untuk supervisinya. Kendati demikian, Arminsyah enggan menyebutkan apakah sudah ada tersangkanya meski sudah ada SPDP-nya. Penyidik sudah memeriksa 11 saksi di antaranya dari pihak swasta.
"Sebanyak 11 orang dari semua swasta dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat.
"Saya beri keterangan masalah lahan Cengkareng," kata Ahok di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam itu, dia menjelaskan kepada penyidik mengenai pembelian lahan tersebut. "Pertanyaan inti ada empat pertanyaan. Salah satunya tentang bagaimana pembelian (lahan) Cengkareng," ujarnya.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.