Rabu 20 Jul 2016 06:40 WIB

LBHI: Korban Vaksi Palsu RS Harapan Bunda 400 Orang

Anggota Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu saat beraudiensi kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7).Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu saat beraudiensi kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7).Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon Kurnia Palma menuturkan saat ini sudah ada 400 orang tua korban vaksin palsu dari Rumah Sakit Harapan Bunda yang menyerahkan laporan kepada pihaknya. Laporan yang berisi data diri dan pernyataan kesediaan membuka rekam medis rumah sakit ini nantinya akan digunakan YLBHI untuk mendampingi keluarga korban yang akan menyelesaikan permasalahan vaksin palsu ini melalui upaya hukum.

"Yang intens memang baru dari Harapan Bunda. Selain itu ada juga dari RS Permata yang sudah berkoordinasi karena ada 27 pelapor, dan lain-lain," kata Alvon di Jakarta, Selasa (19/7).

Pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu laporan lain yang belum masuk beserta berkas-berkasnya. Ini karena pihaknya tak akan bisa mengambil langkah hukum jika rekam medis dari para korban yang terpapar vaksin palsu tak bisa dibuka.

Sampai saat ini pihaknya pun belum mendapat respon dari rumah sakit terkait upaya hukum yang hendak dilakukan korban. "Yang saya tahu tapi tadi ada penanganan vaksin ulang yang digelar oleh TNI dan Polisi di rumah sakit Harapan Bunda," ucapnya.

Menurut Alvon, jika terbukti ada rumah sakit atau dokter yang terlibat menggunakan vaksi palsu jelas ada administrasi yang dilanggar. Berdasarkan Undang Undang kesehatan dan rumah sakit pun ancaman pidana serta perdata sangat berpotensi menjerat para pengguna vaksin palsu yang telah merugikan para pasiennya ini.

"Tuntutan pidana, perdata dan administrasi ini tidak hanya dokter, tapi rumah sakit juga bisa diminta tanggung jawabnya melalui pengurus. Nanti kita lihat di sini ada kesengajaan atau kelalaian dalam tindakan medis?," kata Alvon. Tak hanya itu, Alvon menuturkan, UU penipuan juga bisa dimintakan kepada rumah sakit dan dokter yang terlibat. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ada beberapa dokter dan rumah sakit yang tahu kalau mereka mengambil vaksin dari sumber yang tidak resmi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement