REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mempersiapkan personel yang akan dikerahkan dalam uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem plat Nopol ganjil-genap. Rencananya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pada 27 Juli mendatang.
"Kita siapkan floating anggota kurang lebih dikawasan ganjil-genap kita tempatkan 200 personil," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Menurutnya ratusan personil tersebut akan disebar di titik-titik jalan protokol yang menjadi jalur sistem ganjil-genap. Ia mengatakan penjagaan untuk mengawasi pelat nomor mobil akan dilakukan secara acak.
"Versi Dishub mereka katanya sembilan titik. Sembilan titik itu tetap kita amankan, mana yang masuk keluarnya akan kita tempatkan personil," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil- genap sebagai pengganti atas dihapusnya sistem 3 in 1 di jalan protokol di Jakarta. Namun, waktu pemberlakuan kebijakan tersebut diperkirakan akan dilakukan pada Agustus 2016 mendatang.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap ini akan dilaksanakan sesuai tanggal, sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.
Sementara, jam pemberlakukannya yaitu akan diterapkan pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, sedangkan di sore hari akan dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.