REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Majelis nasional Prancis telah memutuskan akan memperpanjang keadaan darurat negara selama enam bulan. Langkah ini diambil sebagai penambahan pengamanan pascaserangan di Nice pekan lalu.
Dilansir The Guardian, Rabu (20/7), keadaan darurat telah berlaku sejak serangan Paris pada November. Perpanjangan masa darurat merupakan langkah pengamanan. Ini akan memberikan polisi kekuatan ekstra untuk melakukan pencarian dan menempatkan orang yang berada dalam tahanan rumah hingga akhir Januari 2007.
Ini adalah keempat kalinya parlemen mengusulkan memperpanjang keadaan darurat. Langkah ini sekarang harus diajukan ke Senat untuk disetujui.
Presiden Prancis Francois Hollande pada Kamis lalu berencana mencabut status keadaan darurat. Namun, dia mengubah keputusannya setelah seorang pria menabrakkan truknya di Nice dan menewaskan 84 orang.
Pemerintah Hollande telah berada di bawah kritik keras atas tanggapannya terhadap serangan ekstremis.