REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan, dikabarkan dijemput paksa petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7).
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 24 miliar, yang dipinjamnya dari para simpatisan, saat mencalonkan diri jadi wali kota Medan tahun 2015.
Menurut Dewan Pembinan Partai Demokrat Agus Hermanto, dirinya baru mendengar kabar penangkapan Ramadan Pohan dari media pagi ini. Namun, dia menyangkal bawa Ramadan Pohan ditangkap paksa oleh polisi.
Menurutnya, Ramadan Pohan memang telah dua kali dipanggil polisi. Namun, karena yang bersangkutan sakit, sehingga tidak bisa hadir.
''Itu (penangkapan) tidak betul. Hanya untuk dimintai keterangan. Sehingga kabar ditangkap itu tidak benar,'' kata Agus, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/7).
Agus sebagai kader Partai Demokrat mengaku priatin dengan kabar itu. Ia berharap, udah Ramadan Pohan bisa menyelesaikan masalah ini, meski sebenarnya kasus yang menimpa Ramadan tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat.
Sebelumnya, politikus Demokrat Ramadhan Pohan membantah jika dirinya ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (19/7) malam, terkait kasus dugaan utang piutang senilai Rp 24 miliar saat Pemilihan Wali Kota Medan awal tahun ini.
"Insya Allah saya sehat dan enggak benar info penangkapan itu," ucap Ramadhan Pohan lewat pesan elektronik yang diterima Republika.co.id.
(Baca: Ramadhan Pohan: Saya Tidak Pernah Pinjam Rp 24 M untuk Kampanye)