Rabu 20 Jul 2016 11:35 WIB

Pemprov DKI Periksa Proyek Pengelolaan TPST Bantargebang

Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Foto: Antara
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta, PT Godang Tua Jaya (GTJ), dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) akan melakukan pemeriksaan bersama terkait proyek kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan kegiatan itu merujuk pada surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama atau kontrak antara Pemprov DKI dengan kedua perusahaan yang telah disampaikan kepada PT GTJ dan PT NOEI pada 19 Juli 2016.

"Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pengakhiran kerja sama atau kontrak pihak Pemprov DKI dan PT GTJ joint operation (kerja sama operasi), PT NOEI dan atau perwakilan para pihak yang sah melaksanakan suatu pemeriksaan bersama terhadap proyek dan wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan sampai dengan tanggal pengakhiran kerja sama atau kontrak," kata Isnawa merujuk pada surat pemberitahuan itu, di Jakarta, Rabu (20/7).

Pemeriksaan dan pembuatan berita acara serah terima tersebut wajib disaksikan minimal dua orang. Dia mengatakan sesuai dengan perjanjian kerja sama atau kontrak, PT GTJ dan PT NOEI harus mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemerintah DKI Jakarta dengan tenggat waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.

Selain aset-aset yang dipersyaratkan harus terbangun dan atau disediakan sesuai kontrak, pihak PT GTJ dan PT NOEI diberikan waktu untuk mengosongkan dan memindahkan peralatan dan perlengkapan kerja miliknya dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran kerja sama.

Pengakhiran kerja sama itu terjadi karena PT GTJ dan NOEI dinilai telah gagal memenuhi kewajiban-kewajiban dalam perjanjian kerja sama, salah satunya menyediakan sarana Gasification (gasifikasi), LandFill (tempat pembuangan akhir), Anaerobic Digestion (pengolahan anaerobik) terkhusus gasifikasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement