Rabu 20 Jul 2016 11:54 WIB

Tim Penyelidik Kejakgung Masih Dalami Perizinan Reklamasi Teluk Lampung

Sejumlah nelayan menangkap ikan di Perairan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Ahad (13/1).
Foto: Antara
Sejumlah nelayan menangkap ikan di Perairan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Ahad (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kejaksaan Agung telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri adanya dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan Reklamasi Teluk Lampung.

"Tim sudah bekerja, berangkat (ke Lampung) itu bisa bekerja untuk itu (telusuri perizinan) itu," katanya d‎i Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7).

Dia menjelaskan saat ini status soal dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung masih dalam tahap penyelidikan, karena itu tim penyelidikan diterjunkan ke Lampung. "Perizinan reklamasi (Lampung) masih Lid (penyelidikan), berdasarkan UU Informasi publik penyelidikan belum boleh diberitakan," jelasnya.

Disinggung soal pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, Arminsyah masih enggan membeberkannya. "Pokoknya tim sudah bekerja untuk telusuri perizinan itu," tandasnya.

Sementara, ‎Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto menambahkan hingga kini tim penyelidik masih berada di Lampung untuk mengungkap dugaan korupsi ini. ‎Soal hasil sementara tim penyelidik yang diterjunkan ke Lampung, Yulianto mengaku belum mendapatkan laporan dari tim penyidik.

"Tim belum lapor ke saya (hasil apa yang diperoleh di Lampung)," tutupnya.

Baca: Walhi: Reklamasi Teluk Lampung tak Berdasar 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement