Rabu 20 Jul 2016 12:30 WIB

KPK Periksa Saipul Jamil Tiga Hari Berturut-turut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/7). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Panitera Pengganti, Rohadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu (20/7).

Pemeriksaan kepada Saipul hari ini merupakan kali ketiga dalam tiga hari berturut-turut untuk tersangka Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan ‎Negeri Jakarta Utara.

Adapun dalam pemeriksaan dua sebelumnya, ‎Saipul dicecar terkait sumber uang yang diduga untuk suap kepada Rohadi. Namun, tak banyak yang dikatakan Saipul terkait dua pemeriksaannya tersebut.

Sementara, pengacara Ipul, Tito Hananta seusai pemeriksaan kliennya pada Senin (18/7) kemarin mengatakan Saipul dicecar penyidik terkait komunikasi dengan pihak Majelis Hakim maupun panitera PN Jakut yang menangani perkara pelecahan pria di bawah umur. Tito membantah, ada jalinan komunikasi antara Ipul dengan pihak-pihak dan janji-janji pemberian uang itu.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Tito.

Ia melanjutkan, termasuk dengan sumber uang yang diduga digunakan ‎untuk menyuap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi, Tito mengakui kalau uang itu uang Ipul. Namun dia membantah, jika Ipul itu tahu kalau ternyata uang yang semula ditujukan guna dana operasional proses hukum di PN Jakut digunakan untuk menyuap.

Menurut Tito, pengeluaran dana operasional itu diserahkan juga kepada kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Tito menambahkan, Ipul hanya mengetahui uang yang digunakan kakaknya itu untuk keperluan-keperluan sehari-hari persidangan. Seperti bayar pengacaranya, bayar saksi ahli, dan operasional persidangan lain‎. Namun, Tito mengaku, Ipul tidak tahu secara detail tiap pengeluaran itu.

"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (uang) ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul. Tapi Bang Ipul enggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement