REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F Moeloek, sepakat jika wewenang pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditambah. Pihaknya sedang melakukan proses revisi peraturan menteri kesehatan (permenkes) untuk perbaikan sistem pengawasan BPOM.
"Memang saat ini ada permenkes yang membatasi fungsi pengawasan BPOM. Kita sepakat jika harus direvisi. Saat ini kan tugas BPOM sebatas memeriksa produk obat ," ujar Nila kepada wartawan di Gedung Kemenkes, Rabu (20/7).
Fungsi itu, tutur dia, berkenaan dengan pengawasan pre-market. Sementara saat obat sudah masuk ke rumah sakit (RS), pengawasan sudah menjadi tupoksi kefarmasian RS.
"BPOM saat ini tidak bisa masuk sampai ke ranah itu. Tapi jika ke depannya mau ikut melakukan pengawasan, silakan saja, kita sama-sama. Yang penting, kefarmasian RS tetap menjalankan perannya," tambah Nila.
Dengan adanya revisi permenkes, Nila berharap dapat memperbaiki jalur pengawasan obat dan vaksin hingga ke RS.
Sebelumnya, Komisi IX DPR meminta Kemenkes untuk merevisi sejumlah permenkes yang terkait dengan peran BPOM. Permenkes yang dimaksud adalah Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dan Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instansi Farmasi Pemerintah.