Rabu 20 Jul 2016 14:52 WIB

Polisi: Ramadhan Pohan Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rep: Issha Haruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan diperiksa di Polda Sumatra Utara terkait laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dia lakukan. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap anak dan ibu yang merugikan keduanya sebesar Rp 15,3 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, laporan pertama yang dilaporkan dilakukan Ramadhan, yakni terkait penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar. Laporan tersebut, lanjutnya, dibuat oleh LHH Sianipar pada Maret 2016 lalu.

"Untuk kasus ini, RP (Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rina di Mapolda Sumut, Rabu (20/7).

Menurut Rina, untuk laporan pertama, Ramadhan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka. Namun, dia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit dan berada di Jakarta.

Ternyata, keberadaan Ramadhan terpantau di Medan. Penyidik pun, kata Rina, melakukan penjemputan setelah Ramadhan kembali ke rumahnya di Jakarta dengan surat perintah membawa. "Sampai di sini (Mapolda Sumut) kita keluarkan surat penangkapan," ujar dia.

Mengenai ditahan atau tidaknya Ramadhan, Rina mengaku belum bisa menyebutkannya. Menurut dia, keputusan tersebut berada di tangan penyidik. "Masih ada 1x24 jam setelah penangkapan. Ditahan atau tidak bergantung pada penyidik," kata Rina.

Selain laporan dari LHH Sianipar yang menjadikannya tersangka, Ramadhan Pohan juga dilaporkan oleh seorang perempuan, LH br Simanjuntak. Ia diketahui merupakan ibu dari LHH Sianipar.

Kepada polisi, LH br Simanjuntak mengadu telah ditipu sebesar Rp 10,8 miliar. Dengan adanya laporan ini, Rina menyebut, total kerugian yang dilaporkan dan diduga disebabkan Ramadhan Pohan adalah Rp 15,3 miliar.

"Untuk laporan ini, RP sudah diperiksa sebagai saksi. Kasusnya akan dilakukan gelar perkara," kata Rina.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penjemputan ini dilakukan setelah dia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Politikus Partai Demokrat ini tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement